Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat
sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah
ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di
bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu
shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri
dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah
seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam? “
Syaikh rahimahullah
menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu
imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an
dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah
mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
مِنَ الْفَجْرِ
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
الفَجْرُ
فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ
الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ،
وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ
صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama]
fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq,
fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk
shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul
sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al
Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang
yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no.
2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya
menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ
أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan
di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi
Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan
Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah
mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa
Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan
adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh
telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al
Ifta’, Asy Syamilah